Ntvnews.id, Jakarta - Di Jakarta Barat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian mengusut kemungkinan adanya korban anak lain dalam kasus eksploitasi seksual dengan modus mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam hingga hamil.
“Saya meyakini lebih dari satu (korban) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum,” ujar Ketua KPAI Ai Maryati di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Ketua KPAI menanggapi kasus anak berinisial SHM (15) yang dipekerjakan sebagai LC di sebuah bar karaoke di Jakarta Barat hingga hamil lima bulan.
Maryati tidak menampik bahwa Jakarta merupakan sentra hiburan, termasuk hiburan malam, namun menegaskan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur hingga hamil adalah tindakan pidana yang harus diusut tuntas.
“Iya, artinya kan kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam lah kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan dong. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, ini jelas pidana, ada eksploitasi seksual,” katanya.
Baca Juga: KPAI Desak Pemerintah Blokir Game Online Bermuatan Kekerasan
Ia juga menolak alasan bahwa anak tersebut mencari pekerjaan sehingga perbuatan pelaku menjadi seolah sah.
“Jadi harus terperiksa sepenuhnya. Kalau tidak, saya kira jadi alibi bahwa misalnya anak ini kan yang mau kerja, anak ini yang cari kerja dan lain sebagainya. Padahal, sebetulnya bisa dicegah dan tidak boleh memang upaya-upaya mempekerjakan anak di bawah umur di tempat-tempat seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 April 2025.
“Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” kata Ade Ary, Jumat, 8 Agustus 2025.
Setelah bekerja sebagai pemandu lagu, korban diminta melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan bayaran Rp175 ribu hingga Rp225 ribu. “Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut,” jelas Ade Ary.
Konferensi pers KPAI (NTVNews.id/ Adiansyah)
Baca Juga: Keciduk Selingkuh dengan LC, Suami Bidi Keluar dari Rumah dan Pilih 'Buka Kamar' dengan Wanita Lain
Berdasarkan laporan itu, polisi mengamankan 10 orang pada Senin, 28 Juli yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah TY dan RH sebagai penampung; VFO sebagai perantara dan perekrut; FW, EH, NR sebagai marketing atau mami; SS sebagai akunting Bar Starmoon; OJN sebagai pemilik bar; HAR sebagai pengantar jemput korban; serta RH sebagai perekrut anak korban.
“Masih ada dua tersangka lagi yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban, keduanya berstatus DPO,” kata Ade Ary.
Barang bukti yang diamankan meliputi Kartu Keluarga, ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, ijazah SD korban SHM, hasil visum RS Polri, fotokopi KTP palsu korban, ponsel korban, buku absen LC, dan data pengeluaran.
Para tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 12 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; serta Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Ade Ary. (Sumber: Antara)