Otto Hasibuan: Revisi UU Hak Cipta Perjelas Aturan Royalti Lagu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 19:45
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kedua dari kanan) saat ditemui usai acara Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kedua dari kanan) saat ditemui usai acara (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta dapat memberikan kepastian hukum terkait royalti bagi pencipta, konsumen, pemakai lagu, hingga pelaku usaha seperti kafe dan restoran.

Otto menjelaskan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara tegas mekanisme royalti, termasuk sanksi pidana yang langsung dikenakan apabila terjadi ketidakpatuhan.

“Itu kan harus ada ketegasan-ketegasan. Tidak bisa begitu,” ujar Otto saat ditemui usai acara LAWASIA Belt and Road Initiative and Employment Law Conference 2025 di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pengusaha wajib membayar royalti apabila memutar lagu di ruang publik komersial. Selama ini, pungutan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun, Otto mengungkapkan adanya kasus di mana royalti dipungut tidak hanya oleh LMKN, tetapi juga oleh para pencipta lagu.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Fasilitator untuk Dorong Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta

Padahal, menurut UU, pihak yang berwenang memungut royalti hanyalah LMKN tanpa memerlukan surat kuasa dari pencipta. Royalti tersebut kemudian didistribusikan kepada pencipta, penyanyi, dan pemilik hak terkait.

“Jadi ini ada yang nggak beres kan? Nggak bisa ditetapkan,” ungkapnya.

Otto juga menyoroti persoalan di acara pertunjukan musik, di mana seharusnya royalti dibayar oleh penyelenggara, namun justru ditagihkan oleh pihak tertentu kepada penyanyi yang tampil. Ia berharap revisi UU Hak Cipta segera dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, seperti penyanyi, pencipta, penyelenggara acara, dan pengusaha.

Dalam pembahasan revisi UU, kata Otto, pemerintah akan turut memberikan masukan. Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik terkait kewajiban pembayaran royalti agar tidak menimbulkan keresahan.

“Karena sebenarnya yang wajib membayar ini pelaku usaha kafe atau restoran,” jelasnya.

Baca Juga: Brigjen Eko: 2 Tersangka Ditangkap Gegara Selundupkan 80 Kg Sabu

(Sumber: Antara)

x|close