Pasal 165:
Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
"Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir (Pilkada 2020), yaitu '...hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024', harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sbgmn dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden," papar Hasyim.
KPU lalu mengambil kesimpulan yang salah satunya menyebutkan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun per 1 Januari 2025.
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," tandas Hasyim.