KPK Sebut Lebih dari 100 Agen Perjalanan Haji Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2025, 12:12
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan lebih dari 100 agen perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

“Travel (agensi perjalanan haji) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 12 Agustus 2025.

Menurut Asep, agen perjalanan haji berskala besar memperoleh jatah haji khusus yang lebih banyak dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.

Kuota haji khusus sebanyak 10.000 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M. Berdasarkan SK itu, tambahan kuota 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Baca Juga: KPK Selidiki Proses Pembuatan SK Menag tentang Pembagian Kuota Haji 2024

KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Di hari yang sama, KPK mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti dugaan kejanggalan penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari 20.000 kuota yang diberikan Arab Saudi. Menurut temuan Pansus, pembagian 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

(Sumber: Antara)

x|close