Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit PT Sritex, Iwan Kurniawan: Saya Tidak Terlibat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2025, 22:36
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Dirut PT Sritex Tbk  Iwan Kurniawan Luminto (IKL). Dirut PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Luminto (IKL). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak terlibat,” ujar Iwan saat hendak masuk ke mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya, dengan tiga peran utama.

Pertama, ia disebut menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019. Kredit tersebut sudah dikondisikan agar pengajuan bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.

Kedua, menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui peruntukannya tidak sesuai dengan isi perjanjian.

Ketiga, menandatangani sejumlah surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.

Menanggapi hal itu, Iwan mengaku semua dokumen yang ia tanda tangani merupakan perintah dari Presiden Direktur (Presdir) PT Sritex Tbk pada masa ia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama periode 2012–2023.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Saat ditanya siapa presdir yang dimaksud, Iwan hanya menegaskan dirinya tidak terlibat dan segera masuk ke mobil tahanan.

Iwan menjadi tersangka ke-12 dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka lain, antara lain DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005—2022.

Tersangka lain yakni AMS (Allan Moran Severino), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; BFW (Babay Farid Wazadi), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022; PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021; YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025; BR (Benny Riswandi), Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023; SP (Supriyatno), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023; PJ (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020; serta SD (Suldiarta), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

(Sumber: Antara)

x|close