Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak berperan dalam berbagai laporan hukum yang ditujukan kepada aktivis maupun akademisi yang dianggap mengkritik kebijakan.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 27 April 2026, Yusril menyampaikan bahwa setiap warga negara dan organisasi masyarakat memiliki hak konstitusional yang setara untuk melaporkan pihak lain kepada aparat penegak hukum jika merasa terjadi pelanggaran aturan.
"Ya pelapor kan bukan pemerintah. Yang melaporkan kan warga masyarakat atau organisasi kan. Pada dasarnya pemerintah tidak bisa melarang, karena itu hak setiap orang untuk melaporkan orang lain," kata Yusril.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menjelaskan bahwa pemerintah berada pada posisi pasif dalam persoalan tersebut karena tidak dapat mencampuri hak hukum pribadi warga.
Baca Juga: KAI: Sejumlah Perjalanan KA Dibatalkan Akibat Insiden Bekasi Timur
Ia mengibaratkan situasi ini seperti ketika pemerintah menghadapi gugatan di pengadilan, di mana pemerintah harus mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Yusril juga memaparkan cara kerja kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum berkewajiban memproses setiap laporan guna menghindari potensi gugatan di kemudian hari.
"Polisi kalau begitu ada yang lapor, polisi enggak punya pilihan, kecuali harus menindaklanjuti laporan itu. Kalau dia enggak tindaklanjuti, nanti digugat praperadilan," katanya.
Terkait tudingan adanya kriminalisasi terhadap pihak yang berseberangan dengan pemerintah, Yusril menegaskan tidak ada perintah dari pejabat negara untuk membuat laporan tersebut. Ia juga menyebut tidak mengetahui siapa pelapor, namun memastikan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Presiden berulang kali menegaskan pentingnya ruang bagi akademisi dan masyarakat untuk menyampaikan kritik, yang hingga kini tidak menjadi persoalan bagi pemerintah.
"Tapi kalau yang melaporkan itu adalah warga masyarakat sendiri atau organisasi yang ada di masyarakat, ya pemerintah juga enggak pernah nyuruh mereka untuk melaporkan. Jadi prosesnya normal saja," kata Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi) (Antara)