Anggota DPR: Bupati Terpilih Lewat Pilkada Tetap Bisa Dimakzulkan Jika Langgar Sumpah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 15:21
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa seorang kepala daerah yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung tetap memiliki kemungkinan untuk diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan. Hal ini, menurutnya, juga berlaku bagi Bupati Pati, Sudewo.

Secara hukum, ia menjelaskan bahwa prosedur pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pada Pasal 78 hingga Pasal 89. Salah satu alasan pemberhentian, kata Khozin, adalah ketika seorang kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.

"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," ujar Khozin dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia melanjutkan, setelah DPRD mengajukan pendapat resmi, Mahkamah Agung akan memeriksa dan mengadili temuan tersebut, dan wajib memberikan putusan paling lambat dalam 30 hari sejak permohonan DPRD diterima.

Apabila hasil keputusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, maka pimpinan DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada pemerintah pusat. Presiden berwenang memberhentikan gubernur atau wakil gubernur, sedangkan bupati atau wali kota diberhentikan melalui menteri terkait.

"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA," tegas Khozin.

Ia menambahkan, mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang tersebut merupakan bagian penting dari sistem pengawasan yang dijalankan DPRD terhadap kepala daerah.

Khozin juga menyoroti bahwa persoalan yang mencuat terkait Bupati Sudewo bukan hanya menjadi urusan lokal DPRD Pati, melainkan juga masuk dalam ruang lingkup kerja Komisi II DPR RI. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan akan ikut menelusuri permasalahan ini bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR," katanya.

Sementara itu, Bupati Pati, Sudewo, sebelumnya menanggapi tuntutan pengunduran dirinya dari para demonstran dengan menyatakan tidak akan mundur. Ia berdalih bahwa dirinya terpilih melalui proses demokratis dan sah secara konstitusional.

"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ucap Sudewo di Pati pada Rabu 13 Agustus 2025.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya menghargai proses politik yang saat ini tengah berlangsung di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang sudah diajukan oleh para anggota dewan.

(Sumber: Antara)

x|close