Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu di empat titik wilayah Jabodetabek pada 13 Agustus 2025. Dari OTT tersebut, penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DJN selaku Direktur PT PML, ADT selaku staf perizinan SB Group, dan DIC selaku Direktur Utama PT INH,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Asep menjelaskan bahwa DJN dan ADT diduga sebagai pihak yang memberikan suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, DIC ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelas Asep.
Menurut informasi yang diperoleh, identitas ketiga tersangka adalah: Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), staf perizinan SB Group Aditya (ADT), dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).
Kasus ini menjadi operasi tangkap tangan keempat yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025.
Sebelumnya, lembaga tersebut telah melaksanakan tiga OTT lainnya. Yang pertama dilakukan pada Maret 2025, menyasar anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Operasi kedua digelar pada Juni 2025, menyoal dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Sedangkan OTT ketiga berlangsung pada 7–8 Agustus 2025, di tiga wilayah sekaligus: Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan), berkaitan dengan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
(Sumber: Antara)