KPK: Biaya Komitmen Kasus Kuota Haji Capai 7.000 Dolar AS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2025, 12:23
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dalam dugaan kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, terdapat biaya komitmen yang nilainya dapat mencapai 7.000 dolar Amerika Serikat.

“Kira-kira kisarannya yang per kuota ya, antara 2.600 sampai dengan US$7.000,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Asep menjelaskan, nominal biaya yang diduga dibayarkan oleh agen perjalanan haji untuk memperoleh kuota haji khusus bervariasi. Perbedaan ini dipengaruhi oleh faktor penjualan, reputasi, hingga rekam jejak penyelenggara.

“Kalau travel-travel (agensi perjalanan haji) yang sudah besar biasanya dengan layanan yang mungkin lebih bagus dan lain-lain. Tempat juga kan biasanya memengaruhi, misalkan ada yang di seputar Masjidil Haram gitu kan, ada yang jaraknya sekian kilometer dan lain-lain, itu juga memengaruhi harga,” tuturnya.

Baca Juga: Sidang Tahunan MPR 2025, Polda Metro Jaya Pastikan Lalu Lintas Tetap Normal

Ia menambahkan, “Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya. Ada US$2.600 sampai dengan 7.000 .”

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Paralel dengan penanganan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara 50:50, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus oleh Kemenag.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota reguler sebanyak 92 persen.

(Sumber: Antara)

x|close