Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan nasional, menyusul protes warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terhadap kebijakan bupati setempat.
“Kita sudah banyak melakukan fungsi pengawasan dan akan terus melakukan fungsi pengawasan, termasuk bagaimana memastikan kebijakan di tingkat daerah itu selaras dengan kebijakan nasional yang tidak bertentangan dengan aturan,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025
Sultan menilai persoalan di Pati lebih banyak dipicu oleh gaya kepemimpinan kepala daerahnya. Ia berpendapat Bupati Pati, Sudewo, kurang menunjukkan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat.
“Saya melihat itu. Saya tidak mau masuk kepada apa yang dibuat, tapi lebih kepada leadership (kepemimpinan), gaya, itu sangat memengaruhi bagaimana publik itu bisa merespons baik atau tidak,” katanya.
Baca juga: Prabowo Apresiasi Kinerja Lembaga Negara dalam Menjaga Demokrasi dan Mendorong Kemajuan Bangsa
Ia menekankan bahwa seorang kepala daerah harus memiliki kemampuan kepemimpinan, komunikasi publik, dan komunikasi politik yang baik, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat diterima masyarakat.
“Karena apa? Karena slip of tongue, salah omong, tidak sensitif, itu justru meskipun niatnya baik, kalau disampaikan dengan cara-cara yang komunikasinya tidak baik, apalagi pejabat publik yang sangat harus punya tingkat atau daya sensitivitas tinggi,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa. Menurutnya, ia dipilih rakyat secara konstitusional dan demokratis, sehingga tidak dapat mundur hanya karena desakan massa.
"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ucap Sudewo di Pati, Selasa 13 Agustus 2025.
Meski demikian, ia mengaku menghormati proses politik yang sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan anggota dewan.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pati telah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. Langkah ini diambil menyusul aksi protes warga yang menilai kebijakan Sudewo tidak berpihak pada rakyat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Sebelumnya, ribuan warga Kabupaten Pati menggelar demonstrasi di alun-alun kota pada Rabu 13 Agustus, mendesak Sudewo mundur dari jabatannya sebagai bupati.
(Sumber: Antara)