Viral Anggota DPR Naik Gaji Rp100 Juta Per Bulan, Puan Bantah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2025, 16:41
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar Ketua DPR, Puan Maharani, memberikan pidato dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I 2025–2026 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Tangkapan layar Ketua DPR, Puan Maharani, memberikan pidato dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I 2025–2026 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial informasi yang menyebut gaji anggota DPR RI naik Rp100 juta per bulan. Narasi ini bahkan disertai video aksi joget anggota Dewan, saat sesi jeda dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025.

Bahkan, narasi itu juga disertai dengan aksi Ketua DPR RI Puan Maharani yang bernyanyi "Imagine", lagu band The Beatles yang diciptakan John Lennon.

Puan pun merespons kabar tersebut. Ia membantah gaji anggota DPR termasuk dirinya, naik Rp100 juta per bulan.

"Enggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.

Puan menjelaskan, rumah dinas yang dulu diberikan kepada DPR, kini sudah dikembalikan ke pemerintah. Karena itu hal itu selanjutnya diganti dengan uang. 

"Jadi itu saja sekarang karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah," ucap politikus PDIP. 

Adapun gaji pokok anggota DPR sendiri, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Sementara untuk tunjangan, tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Sesuai PP, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama. Yaitu gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Rincian penerimaan gaji anggota DPR yaitu:

- Gaji ketua DPR RI: Rp 5.040.000

- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000

- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Sedangkan sesuai Surat Edaran, tunjangan anggota DPR mencakup komponen-komponen ini:

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
Anggota DPR: Rp420.000
Wakil Ketua DPR: Rp462.000
Ketua DPR: Rp504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:
Anggota DPR: Rp168.000
Wakil Ketua DPR: Rp184.000
Ketua DPR: Rp201.600

3. Tunjangan jabatan:
Anggota DPR: Rp9.700.000
Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
Ketua DPR: Rp18.900.000

4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.

6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000.

Tunjangan lainnya

1. Tunjangan kehormatan:

Anggota DPR: Rp 5.580.000
Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
Ketua DPR: Rp 6.690.000

2. Tunjangan komunikasi:

Anggota DPR: Rp 15.554.000
Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
Ketua DPR: Rp 16.468.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.

4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.

5. Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Apabila semua komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI mampu menghasilkan lebih dari Rp50 juta per bulan.

Total gaji anggota DPR itu, belum termasuk fasilitas tambahan. Antara lain, fasilitas perjalanan dinas serta pemeliharaan rumah.

x|close