Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Tahapan Pilkada sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Sesuai PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak sudah dimulai Januari. Untuk tahapan Pilkada sendiri terbagi menjadi dua, yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan," ujar Ketua Divisi Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Astri Megatari saat menjadi narasumber dalam program NTV Election di Nusantara TV, Rabu (29/5/2024) lalu.
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini rangkaian Pilkada sudah masuk dalam tahapan persiapan.
"Nanti pada awal Juni kita akan mulai tahapan yang namanya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini dimulai dengan merekrut Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)," sambung Astri.
Setelah itu, tambah dia, Pantarlih melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit).
"Mereka bakal mendatangi rumah-rumah warga untuk mengecek apakah warga yang tertera dalam DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektroniknya," tukas Astri.