Wamenkumkumtek Tekankan Pentingnya Penyesuaian UU Pemberantasan Tipikor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2025, 17:45
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu segera disesuaikan dengan Konvensi PBB Antikorupsi karena Indonesia hingga kini belum menindaklanjuti kewajiban penyesuaian tersebut.

Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy mengatakan bahwa penyesuaian tersebut sudah lama menjadi kewajiban pemerintah dan DPR. “Ketika berbicara mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, saya selalu mengingatkan kepada kita semua bahwa ada tunggakan pemerintah dan DPR yang sudah lebih dari hampir 20 tahun, berarti sudah sekitar 18 tahun karena kita sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian diperlukan karena berhubungan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi 2003 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Baca Juga: Karut Marut Penyelenggaraan Haji Harus Disudahi

“Ada kewajiban bagi Indonesia sebagai state party (negara pihak, red.) untuk menyesuaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dengan Konvensi PBB tersebut. Namun, sampai sekarang ini kita belum menyesuaikan itu,” katanya.

Eddy menambahkan bahwa tenggat waktu penyesuaian sebenarnya telah berakhir lebih dari sepuluh tahun lalu. “Jadi, diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dan diberi batas waktu sampai 31 Desember 2007 waktu itu untuk menyesuaikan. Namun, sekarang ini sudah 2025, berarti 18 tahun kita belum menyesuaikan undang-undang kita dengan Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujarnya.

Diketahui setelah ratifikasi Konvensi PBB tersebut, pemerintah menerbitkan UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang, serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Gagal Juara Piala Kemerdekaan, Ini Kata Erick Thohir

(Sumber: Antara)

x|close