Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu segera disesuaikan dengan Konvensi PBB Antikorupsi karena Indonesia hingga kini belum menindaklanjuti kewajiban penyesuaian tersebut.