KPK: Biaya Urus Sertifikat K3 dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2025, 19:33
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) saat menampilkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kelima kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) saat menampilkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kelima kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang membuat tarif resmi Rp275.000 melonjak hingga Rp6 juta, melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, “KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.”

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi ironi karena biaya yang diperas justru jauh melebihi pendapatan para pekerja. “Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Super League: Dwi Gol Dalberto Luan Bawa Arema FC ke Puncak

Setyo berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi pemicu langkah pencegahan korupsi di sektor ketenagakerjaan. “Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wamenaker dan para tersangka lainnya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan telah dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia menjelaskan OTT dilakukan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3, dengan penyitaan puluhan kendaraan. Selain itu, KPK juga menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Baca Juga: Di Hadapan Guru Sekolah Rakyat, Prabowo: Bina Anak Didikmu, Didik Mereka dengan Baik!

(Sumber: Antara)

x|close