Pramono Kasih Diskon Pajak Hotel Juga Restoran hingga Akhir 2025, Ini Besarannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 10:08
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pajak untuk sektor perhotelan serta restoran. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 dan berlaku mulai Senin, 25 Agustus 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa pemberian diskon pajak ini bertujuan agar pelaku usaha dapat tetap bertahan, berkembang, dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.

"Hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Adapun diskon pajak hotel dan restoran 2025 diberikan melalui tiga skema utama, yakni diskon 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.

Kedua, diskon 20% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20% untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Pramono Anung <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

Baca Juga: Pramono kasih Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga Desember 2025

Untuk memperoleh keringanan ini, wajib pajak cukup mengajukan surat pernyataan kesediaan melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang telah digunakan oleh para pelaku usaha di Jakarta.

“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” kata Pramono lagi.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya bentuk bantuan, tetapi juga apresiasi terhadap kepatuhan pelaku usaha yang telah taat membayar pajak tepat waktu. Tingkat kepatuhan tersebut disebut turut mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta hingga 14-15 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional.

“Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” jelasnya.

x|close