Polri Blokir 576 Rekening Rp63,7 Miliar Terkait Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 20:00
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan beberapa perwakilan kementerian menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan beberapa perwakilan kementerian menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar setelah menemukan ribuan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian online, berdasarkan hasil analisis PPATK dan laporan internal kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan pemblokiran itu bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga: Serikat Pekerja Bakal Usulkan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Dari laporan tersebut, lanjut Himawan, terdeteksi 5.920 rekening dengan transaksi mencurigakan terkait judi online.

Dittipidsiber kemudian memblokir 576 rekening dengan total dana sebesar Rp63.711.906.018,00.

“Yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu tiga berkas perkara,” tambah Himawan.

Selain itu, penyidik Dittipidsiber menyita uang Rp90.639.551.037,00 dari 235 rekening.

“Saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah lima berkas perkara dan satu berkas perkara di Pengadilan Jakarta Selatan,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Buka Suara soal Pertemuan dengan Penggagas Aksi Demo: Gak Kasih Apa-apa

Ia juga memaparkan bahwa tiga berkas perkara sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu menyatakan uang senilai Rp16.430.712.872,00 dari 36 rekening disita untuk negara.

Selain itu, pengadilan menilai rekening bank lain terhubung dengan modus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perjudian online serta menyatakan situs-situs terkait termasuk bagian dari aktivitas ilegal tersebut.

“Hasil putusan ini merupakan pembaruan di mana sebelumnya putusan pengadilan terkait Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebutkan tindak pidana asal perjudian online dan website judi online-nya,” kata Himawan.

Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan komitmen untuk memberantas tindak pidana, mulai dari perjudian hingga penyelundupan.

Baca Juga: KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Pejabat Kemenaker dalam Penyelidikan Kasus Sertifikat K3

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, aparat kepolisian di manapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yang sangat merugikan masyarakat," jelasnya.

Syahar menambahkan, Polri khususnya jajaran reserse, akan menjalankan Astacita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

"Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas," tegas Kabareskrim Polri.

Baca Juga: Ogah Mundur, Bupati Pati Sudewo Janji Bakal Istikamah dan Amanah

(Sumber: Antara)

x|close