Danny Praditya Didakwa Rugikan Negara Rp246 Miliar dalam Kasus Gas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2025, 16:25
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN periode 2016-2019 Danny Praditya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 1 September 2025. Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN periode 2016-2019 Danny Praditya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 1 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk periode 2016–2019, Danny Praditya, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar terkait jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017–2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ni Nengah Gina Saraswati, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini dilakukan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group, meskipun PGN bukan perusahaan pembiayaan.

“Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka) dalam kegiatan jual beli gas dan mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group, padahal terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang dan tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Baca Juga: Pramono: 716 Orang Jadi Korban Luka Unjuk Rasa Jakarta, Biaya Ditanggung Penuh Pemda DKI

Akibat perbuatan Danny bersama Komisaris PT IAE periode 2006–2024, Iswan Ibrahim, sejumlah pihak disebut diperkaya. Iswan, sebagai pemilik manfaat PT IAE, menerima 3,58 juta dolar AS atau sekitar Rp58,71 miliar, sementara Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo memperoleh 11,04 juta dolar AS atau Rp181,06 miliar.

Selain itu, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso disebut menerima 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp6,4 miliar, serta Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia, Yugi Prayanto, menerima 20 ribu dolar AS atau Rp328 juta.

Sidang dakwaan terhadap Iswan sendiri digelar setelah pembacaan dakwaan Danny. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU memaparkan kasus bermula pada 11 Agustus 2017, saat Danny mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan distribusi dan niaga gas yang tergabung dalam Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA). Pertemuan itu membahas rencana kerja sama pengelolaan jaringan distribusi gas antara PGN dan anggota INGTA.

Baca Juga: BPBD Makassar: Kerugian Akibat Pembakaran Gedung DPRD Diperkirakan Capai Rp253,4 Miliar

Dalam kesempatan itu, Danny menawarkan konsep kerja sama dengan skema Local Distribution Company (LDC), termasuk rencana akuisisi Isargas Group, yang kemudian disampaikan kepada Iswan selaku pemilik manfaat Isargas Group.

Setelah dibahas, Iswan dan Arso menyetujui tawaran tersebut karena Isargas Group tengah membutuhkan dana untuk melunasi utang. “Selain itu, Iswan dan Arso juga sepakat meminta bantuan Hendi untuk kelancaran mendapatkan dana dari PT PGN,” ujar JPU.

Pada 10 Oktober 2017, diadakan rapat lanjutan yang membahas kerja sama PGN dan Isargas Group. Dalam pertemuan itu, Isargas menyatakan setuju bekerja sama dan menawarkan peluang akuisisi kepada PGN. Mereka juga meminta konfirmasi pembayaran uang muka 15 juta dolar AS sebagai syarat kerja sama.

“Apabila bersedia, maka langkah selanjutnya adalah menawarkan kerja sama dengan skema Perjanjian Jual Beli Gas atau PJBG dan akuisisi Isargas Group,” tutur JPU.

Baca Juga: Badan Bahasa Ingatkan Pejabat Publik Pentingnya Etika Bertutur

Meski sempat disampaikan bahwa PGN bukan bank yang bisa memberikan kebijakan pembayaran di muka, Danny tetap menekankan kondisi keuangan Isargas yang terdesak. Ia menyebut pembayaran itu nantinya akan dihitung sebagai bagian akuisisi jika uji tuntas menunjukkan kelayakan.

“Atas penyampaian Danny tersebut, Direksi PGN menyetujui untuk dilakukan kerja sama jual beli gas dengan skema advance payment dan akuisisi antara PT PGN dengan Isargas Group,” ucap JPU.

(Sumber: Antara)

x|close