Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (FI) serta pendakwah yang juga pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FI selaku Kepala BPKH, dan KZM selaku pemilik Uhud Tour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain keduanya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lain yang terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Empat orang tersebut yakni I selaku Deputi Keuangan BPKH, F selaku Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, K selaku staf PT Tisaga Multazam Utama, serta AA yang menjabat sebagai Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya. Informasi yang dihimpun menyebut identitas mereka adalah Irwanto (I) dan Firman Muhammad Nur (F).
Baca Juga: Menag: ASN Kemenag Harus Jadi Teladan dan Pembawa Pesan Damai
Sehari sebelumnya, Senin 1 September 2025, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, AR selaku staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), AP yang merupakan Manajer Operasional Uhud Tour periode Oktober 2024–sekarang, serta EH dari PT Anugerah Citra Mulia.
KPK sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023–2024. Pengumuman ini keluar setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan mantan Menag Yaqut pada tahap penyelidikan, 7 Agustus 2025.
Pada saat yang sama, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang dipaparkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Kepolisian Peru Mulai Investigasi Kasus Penembakan Diplomat RI di Lima
Selain ditangani KPK, persoalan ini turut disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, terutama mengenai pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut temuan pansus, Kemenag membagi tambahan kuota tersebut dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
(Sumber : Antara)