Wamenag: Aparatur dan Aset Haji Kemenag Dialihkan ke Kementerian Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 15:33
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia Romo R. Muhammad Syafi'i saat dimintai keterangan awak media di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Kamis, 14 Agustus 2025. Arsip - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia Romo R. Muhammad Syafi'i saat dimintai keterangan awak media di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Kamis, 14 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa seluruh aparatur Kementerian Agama (Kemenag) beserta aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji akan dialihkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah, sesuai amanat undang-undang terbaru.

“Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) itu keseluruhan pindah ke Kementerian Haji sampai ke kanwil-kanwil itu kan kabid haji, pindah semua. Di bawah, ada kasi haji, termasuk embarkasi-embarkasi. Pokoknya, pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Menteri Haji,” kata Romo Syafi'i kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 September 2025. 

Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai perkembangan peralihan penyelenggaraan haji dari Kemenag kepada Kementerian Haji, usai mengikuti rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Kebakaran Lapak di BKT Jaktim, Asap Hitam Membumbung Tinggi

Romo Syafi'i menegaskan bahwa pelaksanaan amanat undang-undang, khususnya revisi UU Haji yang baru disahkan, tidak boleh ditunda. Karena itu, proses transisi kelembagaan harus segera berjalan, termasuk penyesuaian struktur anggaran.

“Di struktur anggaran itu juga sudah mulai masuk,” ujarnya.

Wamenag juga menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya ditugaskan mengawal proses peralihan tersebut, namun kemudian tanggung jawabnya diambil alih oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag.

“Jadi saya tidak tahu persis sudah sampai mana, tapi itu wajib diproses dan sepenuhnya pelaksanaan haji tahun 2026 tidak boleh lagi dilaksanakan oleh Kementerian Agama, tetapi oleh Menteri Haji dan Umrah,” kata dia.

Baca Juga: Rumah Dijarah, Astrid Kuya Mengaku Ikhlas dan Hadir di DPRD

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang di dalamnya mengatur pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Kepada wartawan, Cucun menambahkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan segera diterbitkan.

Baca Juga: Momen Prabowo Bersanding dengan Xi Jinping hingga Putin di Acara Hari Kemenangan Tiongkok

(Sumber: Antara)

x|close