Ntvnews.id, Jakarta - Polri menegaskan penanganan kasus kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob yang menabrak dan melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia, pada Kamis, 28 Agustus 2025, bakal dilanjutkan ke ranah pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Bareskrim.
"Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," ujar Trunoyudo saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Ia mengungkapkan, berkas perkara kasus tewasnya ojol Affan telah dilimpahkan pada Selasa, 2 September 2025. "Tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut," ucapnya.
Sementara, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan kasus rantis tabrak ojol ini tidak hanya perihal pelanggaran kode etik kepolisian, tetapi aspek pidananya juga penting untuk ditindaklanjuti.
"Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (peristiwa rantis melindas Affan) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif," ujar Anam.
Sebelumnya, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia dinilai bersalah dalam peristiwa tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Keputusan ini dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Cosmas dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.