Ntvnews.id, Jakarta - Pemilik tujuh akun media sosial (medsos) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka gara-gara diduga melakukan provokasi sehingga demonstrasi terkait tunjangan DPR RI berakhir rusuh.
"Kami telah menerima lima laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Sebanyak dua tersangka ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Lalu dua tersangka ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, serta dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dan 1 tersangka ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
Menurut Himawan, sejumlah tersangka diproses oleh Siber Bareskrim Polri dan beberapa lainnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berikut nama tersangka dan akun media sosial yang diduga jadi provokator massa:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati
4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
5. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
6. SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
7. G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.