Laras Faizati Jadi Tersangka Kasus Hasutan untuk Bakar Mabes Polri Saat Demo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 11:11
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Laras Faizati Laras Faizati (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang perempuan bernama Laras Faizati (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah unggahannya di media sosial dinilai mengandung provokasi. Ia dituding menghasut massa untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung beberapa waktu lalu.

Laras ditangkap pada 1 September 2025 di rumahnya, kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Dari penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram miliknya. Sehari kemudian, ia langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 September 2025. 

Menurut polisi, unggahan Laras berisi ajakan berbahaya yang berkaitan dengan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri.

Baca Juga: Sidang Nikita Mirzani Digelar Daring Akibat Aksi Demo, Hadirkan Saksi Ahli

"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," jelas Himawan.

"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008,” tambahnya.

Massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).  <b>(ANTARA)</b> Massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (ANTARA)

Pihak keluarga Laras menolak tuduhan penghasutan tersebut. Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, menilai unggahan itu hanyalah bentuk kekecewaan Laras atas insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob.

"Beliau mengkritik dan beliau menyampaikan kekecewaannya kenapa Polri dalam menangani aksi demonstrasi masyarakat, aksi demonstrasi mahasiswa, sampai kemudian terlindasnya seorang sopir ojol warga negara Indonesia, sampai kemudian berpulang gugur, tapi kemudian tidak ditangani dengan baik," ujar Gafur.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Lima Komitmen Global demi Masa Depan Kebudayaan Dunia

Baca Juga: Unjuk Rasa Makin Marak, Pemuda Katolik: Bukan Ulah Mahasiswa, Pasti Ada Dalangnya!

Ia juga menyoroti proses hukum yang menurutnya terburu-buru. Sebab, pada hari yang sama Laras dilaporkan ke polisi, pada hari tersebut pun dia menjadi tersangka dan selang satu hari langsung dilakukan penjemputan paksa oleh polisi.

"Dan pada tanggal 31 (Agustus), beliau dilaporkan dan tanggal 31 itu juga beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 1 kemarin beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa tidak pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari saudari Laras," ucapnya.

Lebih jauh, Gafur menyebut Laras adalah sosok muda berprestasi yang justru seharusnya diapresiasi, bukan dibungkam.

"Beliau punya pengalaman internasional, beliau menguasai bahasa Inggris dengan sangat baik, beliau bergaul dalam komunitas internasional. Tapi kemudian beliau hari ini harus ditahan oleh Bareskrim Polri karena kritikan dan kekecewaannya terhadap Bareskrim," katanya.

"Ini yang kami sedang lihat hari ini adalah ada upaya masif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membungkam suara-suara publik. Suara-suara kritis dari anak-anak muda yang cerdas yang seharusnya kita bangga sama mereka," tambahnya.

x|close