Dalam kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Ratna Dewi Pettalolo menyebut video tersebut berisi ucapan selamat dan sukses.
Tapi, bersama video itu, Ratna Dewi menyebut Hasyim juga menyisipkan kalimat dalam bahasa Inggris disertai beberapa emoji.
“Swavideo greeting tersebut kemudian dikirimkan teradu kepada pengadu melalui WhatsApp dengan memberikan caption, ‘Special for you, diajengku’ ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, dan emoji tersenyum penuh,” tutur Ratna Dewi.
Diketahui, Hasyim dipecat DKPP dari jabatan Ketua KPU RI karena terbukti melakukan tindakan asusila. Asusila yang dimaksud ialah pemaksaan hubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag, CAT. DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Hasyim maksimal tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.