Dia juga menyampaikan Komisi II DPR RI untuk tidak terlalu khawatir dengan seluruh penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Pasti tetap berjalan dengan baik. Hanya sekarang menurut hemat saya, posisi malam hari ini kawan-kawan di Imam Bonjol sebaiknya sudah menetapkan Plt ketua KPU, sebelum SK Presiden keluar 7 hari setelah putusan hari ini dibacakan."
"Karena logika hukum saya, setelah diputus hari ini, sudah final dan mengikat, maka seharusnya besok ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari sudah nonaktif, tidak bisa menjalankan fungsi-fungsi keketuaannya," tukas I Gusti Putu Artha.