Ntvnews.id, Bandung - Dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari.
“Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” ujar Ade di Bandung, Selasa.
Ia menegaskan, perbuatan pelaku sangat keji karena dalam satu hari mereka menghabisi nyawa lima orang sekaligus, lalu menguburkan jasad korban di halaman belakang rumah.
Pelaku utama berinisial R (35) diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat. Dalam aksi ini, ia dibantu rekannya P (29) yang diajak dengan iming-iming Rp100 juta.
“R adalah pelaku utama, sementara P baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelas Ade.
Baca Juga: Ini Motif Pembunuh Satu Keluarga dalam Satu Liang di Indramayu
Lima korban yang tewas dalam peristiwa ini adalah Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.
Kasus ini terungkap pada Senin, 1 September 2025 setelah warga menemukan jasad terkubur di halaman belakang rumah korban di Jalan Siliwangi No. 52, Paoman.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, motif pembunuhan berawal dari perselisihan antara R dan korban Budi Awaludin terkait sewa mobil senilai Rp750 ribu.
“Pelaku R merasa dirugikan setelah Budi menolak mengembalikan uang sewa dengan alasan sudah digunakan untuk belanja kebutuhan rumah tangga. Kesal dengan penolakan itu, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P,” tutur Hendra.
(Sumber: Antara)