DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas 2025, Menkum Tegaskan Ada Keputusan Politik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 08:25
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai prioritas tahun 2025. Usulan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan para ketua umum partai politik yang menghasilkan keputusan politik bersama.

Menurut Supratman, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI menunjukkan adanya kesepakatan politik yang sudah diambil, meski nantinya tetap berstatus sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua (Badan Legislasi) dan teman-teman di Baleg sudah jelas, tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025," kata Supratman usai rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Baca Juga: Terpopuler: Ini Surat Penunjukkan Sjafrie Sjamsoeddin, Menkeu Purbaya Klarifikasi Soal Ucapan Tuai Kontroversi

Ia menambahkan, dengan diusulkannya RUU tersebut sebagai prioritas, komunikasi antar-petinggi partai politik berjalan baik. Pemerintah pun, lanjutnya, akan terus menjalin koordinasi dengan DPR.

"Pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya, kemudian nanti Presiden akan mengirimkan surpres (surat presiden)," katanya.

Supratman juga mengungkapkan pemerintah sebenarnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Meski begitu, jika diperlukan, draf tersebut bisa menjadi acuan bagi DPR dalam penyusunan.

"Pokoknya komitmen Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menyelesaikan undang-undang itu," katanya.

Baca Juga: 50 Orang Tewas dalam Serangan Brutal di Pemakaman

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan menjadi inisiatif DPR. Ia menjelaskan, sebelumnya RUU tersebut tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta

Rencananya, kepastian status RUU Perampasan Aset sebagai prioritas 2025 akan diputuskan melalui rapat pleno Baleg DPR RI pada pekan depan. Selain itu, Baleg juga akan menyusun Prolegnas Prioritas untuk tahun 2026.

Baca Juga: PM Inggris dan Presiden Palestina Mahmud Abbas Bertemu, Ada Apa?

(Sumber: Antara)

x|close