Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi: Korban Harus Individu, Bukan Institusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2025, 16:13
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kreator konten Ferry Irwandi memasuki babak baru. Isu dugaan pencemaran nama baik yang sempat ramai dibicarakan publik itu akhirnya mendapat penjelasan langsung dari pemerintah.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik.

Alasannya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengatur secara jelas mengenai siapa pihak yang berhak mengajukan laporan.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu," kata Yusril kepada awak media, dilansir Kamis, 11 September 2025.

Yusril menuturkan, langkah TNI sejauh ini baru berupa konsultasi dengan pihak kepolisian. Pertanyaan yang diajukan, kata dia, terkait kemungkinan institusi dilaporkan sebagai korban. Namun, pihak kepolisian telah memberikan jawaban.

"TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian," tutur Yusril.

Meski menutup ruang bagi TNI untuk menempuh jalur hukum dengan delik pencemaran nama baik, Yusril tidak menutup pintu sepenuhnya. Ia menekankan masih ada mekanisme hukum lain yang bisa ditempuh, asalkan tidak berkaitan langsung dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu," jelas Yusril.

x|close