A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Gaji Ketua KPU Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Sebulan, Lebih Tinggi dari Presiden - Halaman 3 - Ntvnews.id

Gaji Ketua KPU Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Sebulan, Lebih Tinggi dari Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 17:01
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)

Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00.

Menariknya, selain mendapatkan gaji pokok yang diperoleh setiap bulan, para ketua dan anggota KPU juga akan mendapatkan berbagai fasilitas mewah dari negara. Seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Presiden

Presiden Jokowi. Presiden Jokowi.

Aturan gaji pokok untuk Kepala Negara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Diketahui, gaji pokok pejabat negara ini diperoleh untuk posisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, gaji para pejabat tersebut berada di angka Rp 5.040.000 per bulan. Angka ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dengan begitu, gaji yang didapat oleh Presiden adalah sebesar enam kali Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Halaman
x|close