Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah dengan nilai taksiran mencapai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk beserta anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan di Jakarta, Jumat, 12 September 2025, bahwa langkah penyitaan ini dilakukan dalam kaitannya dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari perkara korupsi kredit tersebut.
Menurut Anang, aset tanah yang disita tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
“57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Selain itu, penyitaan juga mencakup 94 bidang tanah atas nama istri ISL, Megawati, yang berada di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Kejagung Periksa 14 Saksi Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
Tidak hanya itu, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill yang berlokasi di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo juga turut disita. “Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” katanya.
Anang menambahkan, pemasangan plang sita akan dilaksanakan secara bertahap pada sejumlah aset lain milik tersangka. Rinciannya, di Kabupaten Sukoharjo terdapat 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 meter persegi.
Selanjutnya, di Kota Surakarta ditemukan satu bidang tanah dengan luas 389 meter persegi, di Kabupaten Karanganyar terdapat lima bidang tanah dengan luas total 19.496 meter persegi, serta enam bidang tanah di Kabupaten Wonogiri dengan luas 8.627 meter persegi.
Baca Juga: Kurator Sritex Protes soal Penyitaan Aset oleh Kejagung
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.
Ia menegaskan bahwa langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam penegakan hukum. Menurutnya, selain memberikan efek pidana, upaya tersebut juga bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Sebagai catatan, Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat Direktur Utama PT Sritex Tbk pada periode 2005–2022, serta saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang merupakan mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada 1 September 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada PT Sritex.
(Sumber: Antara)