1. Mengurus Balik nama apartemen menjadi atas nama korban.
2. Memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia termasuk tiket Belanda-Jakarta Rp30 Juta.
3. Memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.
4. Memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban
5. Tidak menikah dengan perempuan lain serta memberi kabar minimal satu kali sehari.
Jika Hasyim Asy'ari tidak mampu memenuhi janji tersebut kepada korban, makan Hasyim harus membayar denda moral yang telah disepakati yaitu Rp4 miliar.
"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.