KPK Periksa Anggota DPR RI Mangihut Sinaga Terkait Kasus Korupsi LPEI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 13:42
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga. Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa anggota DPR RI, Mangihut Sinaga, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp11 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan dilakukan karena ada kaitan dengan tersangka kasus LPEI.

“Benar ya, kami telah memeriksa saudara MS karena ada keterkaitan dengan saudara H, tersangka di kasus LPEI,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025 malam.

Asep menjelaskan bahwa tersangka berinisial H adalah Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama.

“Jadi, tadi juga disampaikan ada kendaraan dan lain-lain, ya itu lah yang perlu kami konfirmasi terhadap saudara MS ini,” tambahnya.

Baca Juga: KPK: Biro Haji Sengaja Sebar Kuota Khusus untuk Dijual Lebih Mahal

Meski demikian, Asep tidak merinci lebih lanjut mengenai waktu pemeriksaan Mangihut Sinaga.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, KPK menyita satu unit kendaraan dari anggota DPR RI yang berkaitan dengan kasus LPEI di klaster debitur PT SMJL dan PT MAS. Pada 25 Agustus 2025, KPK mengungkap bahwa kendaraan tersebut adalah Alphard keluaran 2023 yang dititipkan pada anggota Komisi III DPR RI berinisial MS, dan kemudian disita lembaga antirasuah.

KPK sebelumnya, pada 3 Maret 2025, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. Mereka terdiri dari Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta tiga pihak dari debitur PT Petro Energy (PE): Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kemudian, pada 28 Agustus 2025, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera.

Baca Juga: KPK Sita 140 Bidang Tanah, Uang Rp12,8 Miliar dan 6 Kendaraan dalam Kasus BPR Jepara

Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit LPEI dalam perkara ini. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp11 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close