"Kalau dia diposisikan sebagai terdakwa, maka dia akan menjalani sidang berikutnya, yaitu sidang pokok perkara. Sebaliknya, kalau disimpulkan oleh hakim jika penetapan PS sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah, maka PS laksana bayi yang baru lahir, dia tidak tersangkut kasus hukum, dia bebas dari penersangkaan apapun." jelasnya.
Dengan begitu, sebut Reza, Pegi Setiawan tidak lagi disangkut pautkan dengan posisinya sebagai pelaku bahkan orang yang mengotaki pembunuhan berencana, dan juga tidak akan lagi dikait-kaitkan dengan adanya peristiwa yang disebut sebagai rudapaksa.
"Hitung-hitungan saya dengan penyamanan persepsi semacam itu, izinkan saya untuk tanpa maksud mendahului hakim, dalam perhitungan saya nampaknya perjuangan yang dilakukan oleh kuasa hukum PS akan mencapai hasil seperti yang mereka harapkan," tukas Reza.