Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (5/7/2024), berlangsung singkat, yakni hanya 10 menit.
Kedua belah pihak lalu menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman. Sidang putusan digelar pekan depan, Senin (8/7/2024).
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, sangat penting untuk memahami adanya perbedaan antara sidang praperadilan dengan sidang pokok perkara.
"Hari ini kita sedang menanti-nanti kesimpulan terkait dengan sidang praperadilan bukan pokok perkara. Karena itu perlu punya keinsafan ini bukan persoalan benar atau salahnya seorang PS (Pegi Setiawan) sebagai individu, sebagai orang yang telah ditersangkakan terkait dengan pembunuhan berencana dan kejahatan seksual," ujar Reza saat menjadi narasumber dalam Breaking News di Nusantara TV, Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, tidak ada vonis hakim hari ini yang berbicara tentang terbukti atau tidak terbukti, dan tidak ada putusan yang akan menyimpulkan Pegi Setiawan bersalah atau tidak bersalah.
"Sidang praperadilan adalah sebatas menguji seberapa jauh penetapan PS sebagai tersangka oleh pihak Polda Jabar sah atau tidak sah. Itu saja pokok poinnya," tambahnya.
Jika penetapannya sebagai tersangka sah, menurut Reza, nasib Pegi Setiawan cepat atau lambat sepertinya akan berganti menjadi terdakwa.