Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan Tinjau Pertambangan di Maluku Utara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2025, 16:54
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni melaksanakan kunjungan kerja (Kuker) sekaligus meninjau isu pertambangan di Malut, Selasa, 23 September 2025. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni melaksanakan kunjungan kerja (Kuker) sekaligus meninjau isu pertambangan di Malut, Selasa, 23 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Ternate - Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja di Maluku Utara, Selasa, 23 September 2025 guna meninjau kondisi pertambangan di kawasan hutan serta menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan kewajiban lingkungan.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, menegaskan perusahaan wajib memberdayakan masyarakat serta melakukan reklamasi pasca-tambang.

“Kewajiban ini melekat dalam setiap usaha yang menggunakan kawasan hutan. Jangan sampai aturan dan kewajiban diabaikan,” ujarnya di hadapan Menteri Kehutanan, jajaran Dirjen, gubernur, wakil gubernur, dan para kepala daerah di Maluku Utara.

Menurutnya, perusahaan yang patuh aturan akan membawa manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat, baik dalam bentuk penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi lokal, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Baca Juga: KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Hutan

Komisi IV DPR RI, lanjutnya, akan terus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperketat pengawasan atas kewajiban pemegang izin, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rehabilitasi daerah aliran sungai, hingga reklamasi lahan pasca-tambang.

“Perusahaan yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban. Keuntungan sesaat tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan masyarakat,” tegas Titiek.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menambahkan sorotan publik di media sosial juga harus direspons serius, terutama terkait dugaan pelanggaran izin tambang di Maluku Utara. Ia menekankan agar pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Kalau memang ada perusahaan yang berinvestasi di Maluku Utara ini tidak memiliki IPPKH, maka Pak Menteri Kehutanan harus lakukan evaluasi dan cabut saja izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut,” katanya.

Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan DPR serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang di Maluku Utara. Pemerintah, jelasnya, berkomitmen agar kegiatan usaha di kawasan hutan tetap sesuai aturan, memberi manfaat bagi masyarakat, dan tidak merusak lingkungan.

Kunjungan ini juga menjadi sarana evaluasi pengelolaan sumber daya alam sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Kegiatan yang berlangsung di Royal Resto, Ternate, turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, serta sejumlah kepala daerah.

Baca Juga: Baleg DPR RI Soroti Isu Krusial dalam Pembahasan RUU Pemilu

(Sumber: Antara)

x|close