Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Ia dimintai keterangan mengenai peran Kemenkes dalam proses perencanaan dan penganggaran.
“Ya, ditanya perannya Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran RS. Itu saja,” kata Azhar usai pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 September 2025
Azhar menegaskan peran Kemenkes dalam pembangunan RSUD tersebut adalah menyalurkan dana alokasi khusus (DAK).
“DAK kan pasti dari pusat. Enggak mungkin dong kalau DAK itu enggak dari pusat,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo dalam Kasus Korupsi EDC Bank
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Menurut KPK, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menjadi pihak penerima.
Pada 12 Agustus 2025, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar, yang bersumber dari DAK. Proyek itu merupakan bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana kementerian serta 20 RSUD melalui DAK kesehatan.
Baca Juga: Purbaya Tepis Isu Copot Semua Dirjen Kemenkeu: Kamu Dapat Info dari Mana? Hebat Juga
Untuk program peningkatan layanan rumah sakit tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.
(Sumber: Antara)