A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menanti Hasil Praperadilan, Pengamat Prediksi 99% Pegi Menang - Halaman 2 - Ntvnews.id

Menanti Hasil Praperadilan, Pengamat Prediksi 99% Pegi Menang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2024, 16:07
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Pengamat Kepolisian ISES, Bambang Rukminto dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Pengamat Kepolisian ISES, Bambang Rukminto dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Seperti apa jalannya sidang dan keputusan apa yang akan dihasilkan dari sidang praperadilan Pegi Setiawan, NusantaraTV mencoba mengulasnya bersama Pengamat Kepolisian ISES, Bambang Rukminto dalam Dialog NTV Prime bertajuk 'Menanti Praperadilan Pegi, Menangkah?' pada Jumat (5/7/2024).

Menurut Bambang Rukminto jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan relatif lancar. Akan tetapi kalau melihat kesaksian-kesaksian yang dihadirkan termohon (Polda Jabar) dan pemohon (tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Bambang melihat banyak hal yang akan menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan.

"Saya prediksi saya 99% apa yang disampaikan oleh pemohon ini akan diterima oleh hakim," ucapnya.

"Hanya 1% mungkin keajaiban akan menentukan lain. 1% bisa karena kepentingan-kepentingan lain atau pertimbangan-pertimbangan non formil yang terjadi di persidangan kemarin," imbuhnya.

Bambang lantas mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat dirinya optimis sidang akan dimenangkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Karena kalau melihat proses kemarin, saksi-saksi yang dihadirkan termohon nyaris membenarkan apa yang disampaikan oleh pemohon," bebernya.

"Bahwa ada proses yang salah terkait dengan penangkapan Pegi Setiawan mulai dari prosedur penangkapan kemudian tidak adanya pemanggilan sebagai terlapor 8 tahun yang lalu. Misalnya seperti itu. Banyak hal yang kemudian memunculkan kejanggalan-kejanggalan sama seperti yang diduga oleh masyarakat saat ini," pungkasnya.

Halaman
x|close