Praperadilan Pegi Dikabulkan, Susno: Pelaku Sebenarnya Akan Terbongkar!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 10:36
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji (NTVnews.id)

Hakim praperadilan Pegi <b>(ANTARA)</b> Hakim praperadilan Pegi (ANTARA)

Eman menyebut, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.

Halaman
x|close