Omongan Pegi Setiawan Ketika Pertama Kali Ditahan di Polda Jabar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 11:21
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pegi Setiawan Pegi Setiawan

Namun polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar langsung bergerak cepat, untuk membawa paksa Pegi Setiawan dari kerumunan wartawan.

Ini pernyataan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman ketika mengabulkan dan membatalkan status tersangka dari Pegi Setiawan di Praperadilan.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Eman Sulaeman.

Halaman
x|close