Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat peringatan mengenai tunggakan sewa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) pada tahun 2022. Namun, Yayasan Tamansari Margasatwa selaku pengelola disebut tidak pernah memberikan respons.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, menuturkan bahwa alih-alih melunasi kewajiban, pihak yayasan justru melaporkan Wali Kota serta Kepala BKAD ke Bareskrim Polri.
“Tidak ada respon dari yayasan untuk membayar, malah Wali Kota dan Kepala BKAD dilaporkan ke Bareskrim, walaupun pada akhirnya laporan tersebut dihentikan dan tidak terbukti dugaan pidana yang dituduhkan kepada Pemkot Bandung,” kata Herman kepada ANTARA di Bandung, Jabar, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa upaya penertiban lahan kebun binatang sudah dimulai sejak 2021, ketika Pemkot Bandung mengajukan sertifikasi aset. Namun, kemudian muncul gugatan perdata dari yayasan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Gugat Wali Kota Bandung Farhan
“Permasalahan hukum kebun binatang tidak dimulai secara tiba-tiba dan langsung masuk ke laporan pidana. Ada tahapan administratif dan persuasif yang telah kami tempuh,” kata dia.
Herman menambahkan, perkara perdata tersebut akhirnya berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi pada 2023, dengan putusan yang memenangkan Pemkot Bandung.
“Dengan putusan tersebut, tunggakan tetap harus dibayar dan Satpol PP melayangkan peringatan pengosongan,” ujar Herman.
Ia menegaskan, Pemkot tidak akan membiarkan Bandung Zoo tetap dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari apabila tidak memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Pemkot Bandung Serahkan Konflik Bandung Zoo ke Ranah Hukum
Menurut Herman, pengelolaan kebun binatang seharusnya berlandaskan aspek hukum yang jelas sekaligus memberikan kontribusi finansial bagi kas daerah.
“Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan adanya pengelolaan Bandung Zoo yang diklaim oleh dua kubu yayasan yang tidak ada kontribusi sewa tanah namun memperoleh keuntungan atas usahanya,” katanya.
Sumber: ANTARA