Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah berakhir pada hari ini, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan membebaskannya dari kasus Vina dan Eky.
Berkaca dari kasus ini, mantan Wakapolri, Komjen Pol (purn) Oegroseno menilai perlunya sistem kontrol perkara yang dapat dipantau masyarakat demi penegakan hukum.
"Jadi memang di sini banyak permasalahan. Misalnya begini pengalaman waktu saya bertugas jadi penyidik. Merasa harus independen. Kemudian Eh misalnya katakan Kapolres atau Kapoda kalau menanyakan enggak bisa. Jadi seolah-olah kalau pimpinan tidak bisa intervensi," kata Oegroseno dalam Dialog NTV Breaking News membahas hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan di Nusantara, Senin (8/7/2024).
Padahal, kata Oegroseno, dalam penegakan hukum justru pimpinan harus intervensi. Intervensi yang berkaitan dengan KUHAP.
"Jadi kalau intervensi tadi dikatakan sama Prof bahwa ini atensi. Atensi siapa? Tidak ada kasus pidana yang atensi. Itu atensi publik," ujarnya.
"Kalau atensi pejabat a, b, c dan d dan sebagainya. Tidak ada, tidak boleh. Harus atensi, harus diungkap dengan tuntas," imbuhnya.