Pedagang Gelar Aksi Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 14:53
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pedagang berunjuk rasa terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025). Pedagang berunjuk rasa terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Ratusan pedagang yang tergabung dalam berbagai asosiasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai memberatkan usaha kecil dan mengancam pendapatan mereka.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan kelanjutan dari deklarasi penolakan pedagang terhadap Raperda KTR yang telah disampaikan beberapa pekan lalu.

“Kami melihat proses penyusunannya dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pendapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok,” ujar Ali di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Pramono Kembali Tegaskan Raperda Tanpa Rokok Tak Ganggu UMKM

Ali juga berharap DPRD DKI Jakarta dapat lebih peka dan berempati terhadap nasib pedagang kecil yang terdampak kebijakan tersebut.

Sebelumnya, perwakilan lintas asosiasi se-Jakarta yang terdiri dari pedagang kaki lima, pedagang kecil, warung kelontong, pedagang asongan, dan warung makan juga menyuarakan penolakan terhadap sejumlah larangan dalam Raperda itu.

“Tolong, DPRD DKI Jakarta jangan gegabah. Raperda KTR sangat menekan dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Ibu Kota,” tegas Ali.

Menanggapi aksi ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyatakan akan mempertimbangkan aspirasi pedagang agar tidak dirugikan oleh isi Raperda KTR.

Baca Juga: Gedung Islamic Center Tangsel Ambruk Dihantam Hujan Angin Kencang

Adapun sejumlah organisasi yang menandatangani deklarasi penolakan bersama antara lain Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta).

Para pedagang menolak beberapa poin dalam Raperda, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, pelarangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk menjual rokok.

(Sumber: Antara)

 
 
 
 
 
 
x|close