Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan komitmennya menjaga sekolah sebagai kawasan bebas rokok menyusul temuan siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan. Ia menilai sekolah harus menjadi ruang yang bersih dan sehat bagi seluruh peserta didik.
“Namun tentunya, tidak dibenarkan jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok bagi siswa. Siswa yang melanggar larangan merokok akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Meski belum merinci jenis sanksi yang akan diberikan, Lukman menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan mengklarifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut untuk memastikan penanganan dilakukan secara proporsional.
Baca Juga: Gubernur Andra Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga Imbas Tampar Siswa Merokok
Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Sekolah, Protes Usai Siswa Ditampar Kepsek Gegara Merokok
Ia mengingatkan bahwa aturan terkait kawasan tanpa rokok sudah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Dalam regulasi itu, setiap warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga siswa, wajib menaati larangan merokok.
“Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik harus menaati aturan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Dindikbud Banten juga tengah menangani pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, yang diduga menampar siswa karena kedapatan merokok.
Lukman menjelaskan bahwa proses pemeriksaan awal telah dilakukan oleh pihaknya dan akan segera dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” ucap Lukman.