Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya seusai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung, Senin 20 Oktober 2025.
Ia mengingatkan seluruh pejabat negara dan penegak hukum agar tidak tergoda oleh kekuasaan dan harta yang didapat secara tidak halal. Ia menegaskan bahwa harta hasil korupsi dan penindasan terhadap rakyat tidak akan membawa berkah bagi siapapun.
"Harta apalagi didapatkan dengan cara yang mengorbankan rakyat kita, harta itu adalah harta yang haram. Rezeki yang tidak baik, yang ujungnya pasti akan membawa ketidakbaikan kepada siapapun dan keluarganya,” kata Prabowo dalam pidatonya di Kejaksaan Agung, Senin, 20 Oktober 2025.
Ia menilai banyak pejabat yang kehilangan moral dan integritas karena lemahnya iman.
"Saya sudah melihat terlalu banyak pejabat yang lengah, atau lemah iman, lemah akhlak, melakukan tindakan dan akhirnya termasuk keluarganya yang menderita,” ujarnya.
Presiden juga mengingatkan para pengusaha agar tidak menipu negara.
"Pengusaha-pengusaha pun saya ingatkan, dunia semakin sempit, bumi semakin kecil oleh teknologi dan peradaban. Kalau mereka para pengusaha serakah itu menganggap bisa menipu terus menerus bangsa sebesar Indonesia, saya kira itu akan kita buktikan bahwa kita masih eksis, masih kuat, dan kita bertekad menegakkan kedaulatan kita demi rakyat kita,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mencari masalah, tetapi juga tidak akan diam terhadap pelanggaran hukum.
"Kita tidak ingin mencari-cari masalah. Tapi kalau yang kuat melanggar hukum, ya kita adu kekuatan, kuat negara atau kuat mereka,” tegasnya.
Prabowo juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga lainnya untuk menjaga integritas hukum.
"Selamat atas pekerjaan ini, jangan surut, jangan malas, jangan menyerah. Berbuatlah yang terbaik kepada bangsa, negara, dan rakyatmu,” jelasnya.
Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Diketahui, penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.