Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan selebritas Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang berkaitan dengan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015–2022.
"Silakan saja. Itu memang diatur juga dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Anang mengingatkan bahwa keberatan tersebut harus segera diajukan ke pengadilan karena terdapat batas waktu tertentu.
"Ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak Kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan," imbuhnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan
Ia menegaskan, Kejagung menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan keberatan dan memastikan jaksa penuntut umum (JPU) siap menjelaskan alasan hukum penyitaan tersebut di pengadilan.
"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu, kami kembalikan. Kami menghormati apa pun keputusan pengadilan. Namun demikian, kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga," ucapnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi yang merupakan istri dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, telah mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya.
Baca Juga: Beredar Potret Anak Sandra Dewi-Harvey Moeis Liburan di Singapura, Netizen: Masih Hidup Enak
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra terkait perkara suaminya.
"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi.
Ia menjelaskan, beberapa aset yang menjadi objek keberatan tersebut antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency, Jakarta, tabungan bank yang diblokir, serta beberapa tas mewah.
Andi menambahkan, sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat, 17 Oktober 2025.
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
(Sumber: Antara)