Polisi Thailand saat ini sedang melakukan pencarian terhadap pasangan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut, seperti yang dilaporkan oleh Thaiger.
Di bawah hukum Thailand, pelaku tindakan cabul atau melakukan perbuatan tidak senonoh di depan umum dapat didenda hingga 5.000 baht atau setara dengan sekitar Rp 2,2 juta