Rosan Bilang Peletakan Batu Pertama Proyek PSEL pada Maret 2026
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2025, 20:49
Muhammad Fikri
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menjawab pertanyaan dari awak media setelah Rapat Koordinasi Terbatas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Jakarta, Jumat (24/10/2025). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menargetkan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Maret 2026, sebagai bagian dari upaya mempercepat pengelolaan sampah ramah lingkungan di berbagai daerah.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pihaknya menargetkan groundbreaking proyek Waste To Energy atau PSEL dapat dilakukan pada akhir Maret tahun depan.
“Target groundbreaking-nya akhir bulan Maret tahun depan,” ujar Rosan usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia berharap pelaksanaan groundbreaking proyek tersebut bisa dilakukan serentak di tujuh wilayah yang telah siap membangun fasilitas PSEL.
Ketujuh wilayah tersebut meliputi Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya, wilayah Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor beserta sekitarnya), Tangerang Raya, Bekasi Raya, Medan Raya, serta Kota Semarang.
“Kembali lagi tergantung dari kesiapan daerah masing-masing juga. Tapi pada intinya kita asumsi kalau semua di daerahnya beres, proses yang kita jalankan maka kita pada Maret sudah bisa groundbreaking,” kata Rosan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, penyelenggaraan PSEL dilakukan di kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah kriteria.
Kriteria tersebut mencakup ketersediaan volume sampah minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional, alokasi dan realisasi anggaran APBD untuk pengelolaan sampah mulai dari pengumpulan hingga pengangkutan ke lokasi PSEL, serta ketersediaan lahan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Selain itu, daerah juga harus memiliki komitmen dalam penyusunan peraturan daerah mengenai retribusi pelayanan kebersihan.
Danantara melalui holding investasi, holding operasional, serta BUMN atau anak usaha BUMN akan melakukan pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL, serta pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.