Ntvnews.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan agar batas usia pemuda diperpanjang hingga 40 tahun dari sebelumnya 16–30 tahun.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
Putusan itu dikeluarkan karena Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Permohonan tersebut diajukan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Menurut MK, para pihak yang mengajukan permohonan, yakni Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur LBH Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil, tidak dapat membuktikan kewenangan hukum untuk mewakili KNPI DKI Jakarta.
Baca Juga: MK Tolak Uji Materi UU BUMN karena Revisi Terbaru Sudah Disahkan
“Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemohon, yakni KNPI, tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum.
Karena alasan tersebut, MK tidak melanjutkan pembahasan terhadap pokok perkara yang diajukan.
Dalam permohonannya, KNPI DKI Jakarta menggugat Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan, yang menyebutkan: “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.”
Pemohon menilai ketentuan itu membatasi definisi pemuda hanya pada kelompok usia 16–30 tahun, sehingga warga berusia 31–40 tahun otomatis tidak termasuk dalam kategori pemuda.
Padahal, menurut pemohon, kelompok usia 31–40 tahun masih tergolong usia produktif, memiliki kapasitas kepemimpinan, serta berperan aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan dan pembangunan sosial.
Baca Juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi Partai Buruh Terkait Ambang Batas Parlemen
Mereka juga menyampaikan bahwa banyak kader KNPI yang ditolak mengikuti program kepemudaan, baik yang didanai oleh APBN maupun APBD, karena batasan usia tersebut.
Selain itu, pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menghambat regenerasi dan kaderisasi di tubuh KNPI, sebab banyak pengurus berusia di atas 30 tahun tidak lagi diakui secara hukum sebagai pemuda.
Dalam permohonannya, KNPI DKI Jakarta berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (1) tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi secara kolektif dalam pembangunan bangsa.
Mereka juga menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3), yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Melalui petitumnya, pemohon meminta agar bunyi pasal tersebut dimaknai ulang menjadi: “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 40 tahun.”
(Sumber: Antara)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undan (Antara)