KPK Periksa Dirut PT Putra Bulian Properti Terkait Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp11 T

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2025, 13:36
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Putra Bulian Properti, Wilson Jacobes (WJ), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan agenda pemeriksaan terhadap WJ selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Berdasarkan pantauan, Wilson Jacobes tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 3 Maret 2025 dalam kasus serupa. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kredit LPEI Bernilai Rp11 Triliun

Selain itu, pada 28 Agustus 2025, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka baru dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang merupakan bagian dari grup PT Bara Jaya Utama.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK mendapati total 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI secara bermasalah. Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close