Kasus Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran Usai Geledah Dinas PUPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 12:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (tengah) memperhatikan kedua petugas yang memegang sejumlah uang yang disita terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (tengah) memperhatikan kedua petugas yang memegang sejumlah uang yang disita terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait pergeseran anggaran saat melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau pada 11 November 2025.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPRPKPP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Selain dokumen, Budi menyampaikan bahwa penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dari kantor dinas tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya. Pada 4 November 2025, KPK mengonfirmasi bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi ta <b>(Antara)</b> Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi ta (Antara)

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau dan Sejumlah Mobil Dinas

KPK juga menyebutkan telah menetapkan tersangka pasca-OTT, namun informasi rinci belum dapat diumumkan kepada publik.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, lembaga antirasuah mengumumkan penetapan tersangka untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) dalam dugaan kasus korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Sumber: Antara)

x|close