Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo, Jawa Timur.
“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
Budi menambahkan, barang bukti uang tersebut akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sugiri Sancoko saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Amankan 3 Koper Dokumen Usai Geledah Kantor Bupati Ponorogo
Empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo, Diduga Terkait Kasus OTT
Dalam rinciannya, untuk klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Sementara itu, pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.
(Sumber: Antara)
Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 9 November 2025. Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU (Antara)